Islam memiliki
seperangkat cara untuk menjaga kehormatan perempuan.Wanita adalah kunci
kebaikan suatu ummat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi
manusia. Maka jika kaum baik, maka baiklah generasi. Namun jika sebaliknya
apabila kaum wanita itu rusak, maka hancurlah generasi tersebut. Jadilah
wanita muslimah yang sejati, wanita yang mengemban amanah yang baik dan
terpercaya, jadilah wanita yang membangun geresi yang baik, dan jadilah wanita
yang selalu senantiasa menjaga kehormatannya baik bagi dirinya
sendiri ataupun untuk Islam. Allah SWT
berfirman dalam Qur’an Surat Adz- Dazariyat ayat 56 , yang artinya :
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah – Ku”
Allah telah
menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki – laki dengan memiliki
kewajiban yang sama. Yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria
dan wanita pada kedudukannya masing masing sesuai dengan kodratnya. Dalam
beberapa hal sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggatikannya. Dihadapan
Allah SWT, keduanya memiliki kedudukan yang sama baik itu perempuan atapun
perempuan. Dalam hal ibadah, secara umum mereka memiliki hak dan
kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah – masalah tertentu,
memang ada perbedaan. Allah SWT telah mentakdirkan bahwa laki – laki tidaklah
sama dengan perempuan baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan
anggota badan. Seperti halnya dalam Al –Qur’an Allah SWT berfiman:
“
Walaisad Dzakaro Kal Ungstsa” yang artinya “ Dan laki –
laki itu tidaklah sama dengan Perempuan.” (Ali Imran : 36)
Maksud dari ayat
di atas ialah karena perbedaan ini, maka Allah SWT mengkhusukan beberapa hukum
syar’I bagi kaum laki – laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar,
keahlian, dan kemampuan masing – masing. Penjagaan
kehormatan wanita salah satunya dilakukan melalui hukum – hokum syariat yang
ditetapkan khusus. Diantara sejumlah ketentuan diantaranya : (1). Islam
menetapkan adanya dia kehidupan bagi wanita, yaitu kehidupan khusus ( Al hayaat
ulkhasah) didalam rumah dan kehidupan umum ( al hayatul ‘ummah) di luar rumah .
dalam kehidupan umum, islam menuntut wanita dengan memakai pakaian dengan ketentuan
menutup tubuhnya secara keseluruhan terutama wajah dan telapak tangan yang
boleh terlihat. (2). Islam melarang wanita berpergian jauh (safar) seorang diri.
Rasululloh SAW bersabda, “Tidak hala
bagi wanita yang beriman kepada Allah dan kepada hari kiamat untuk melakukan
perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama muhrimnya.” Muhrimnya disini, ialah
suami, saudara, adik laki laki dan lain – lain. (3). Islam melarang bersepi sepian antara laki laki dengan wanita tanpa
ada mahramnya bagi wanita itu.Sabda Rasul “ Janganlah seseorang laki – laki berkhalwat dengan seorang wanita
kecuali disertai mahramnya”.
Selain memiliki hukum –
hukum tersendiri dalam pergaulan, wanita dan laki-laki sama di dalam sebagian
besar Takliif Syar’iyyah, diantaranya : (1). Wanita mendapatkan hak hak yang sama dengan pria . wanita berhak
untuk memiliki sesuatu dan mengembangkan harta dengan cara berdagang, industri,
atau pertanian. (2) Wanita
berhak untuk menduduki jabatan dalam Negara seperi urusan pendidikan,
pengadilan, dan kedokteran. (3). Wanita
memiliki hak untuk menjadi salah satu anggota majilis syura. Aalsanya ialah,
Rasululloh SAW dahulu jika menghadapi suatu musibah, maka beliau memanggil umat
islam ke masjid baik laki – laki maupun perempuan dan beliau mendengarkan
pendapat mereka semuanya. Selain itu Rasululloh SAW juga bermusyawarah dengan
istrinya yaitu Ummu salamah dalam perjalanan hijrahnya.
Metode Islam dibangun atas
landasan bahwa ada perbedaam yang sangat tegas antara laki –laki dan
perempuan. Laki – laki dibekali dengan sifat kelakiannya, sedangkan wanita
dibekali oleh sifat kewanitannya. Demiakanlah,
islam menempatkan wanita pada posisinya yang sebenarnya. Islam telah
mengkhusukan kepada wanita beberapa perkara dan memperbolehkan wanita untuk
kerja sama dengan laki – laki perkara lain. Sebab Allah yang telah menciptakan
wanita- lebih mengetahui apa yang cocok dan sesuai dengan
pembentukannya.

Komentar
Posting Komentar